Struktur Politik Di Indonesia
Stuktur politik berasal dari dari dua kata, yaitu struktur dan politik. Dimana struktur artinya badan atau organisasi, sedangkan politik artinya urusan negara. Secara etimologis, struktur politik adalah badan atau organisasi yang berkenaan dengan urusan negara. Menurut buku Sahya Anggara (2013:43), struktur politik adalah alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. Dari definisi-definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa struktur politik merupakan suatu badan yang memiliki sebuah kekuatan dalam mengatur segala kebijakan atau perencanaan yang akan dilakukan oleh negara. Kemudian menurut buku Sahya Anggara (2013:44), terdapat dua fungsi dari struktur, yaitu:
1. Fungsi-fungsi sosialisasi politik adalah merupakan fungsi mengantarkan generasi muda dan anak-anak untuk mendapatkan sosialisasi kehidupan politik dari berbabagi institusi, seperti keluarga , tempat-tempat ibadah, lingkungan kerja, sekolah, dan sebagainya.
2. Rekrutmen politik melibatkan proses perekrutan pemimpin-pemimpin politik melalui partai-partai politik. Dalam fungsi ini, komunikasi politik sangat diperlukan karena hal tersebut meruapakan salah satu cara agar elemen-elemen didalam sistem politik bisa berjalan dan tidak mengalami hambatan-hambatan tertentu. Dalam struktur politik yang demokratis, terdapat dua sifat struktur politik, yaitu struktur politik formal dan struktur politik infomal.
Strutur politik formal adalah mesin politik yang dengan absah mengidentifikasi masalah, menentukan dan melaksanakan segala keputusan yang mempunyai kekuatan mengikat pada seluruh masyarakat. Artinya struktur politik formal disini merupakan struktur yang mengatur berbagai masalah yang ada didalam masyarakat, termasuk hubungan antara masyarakat. sehingga dikatakan bahwa hubungan ini mempunyai kekuatan yang saling mengikat diantara masyarakat. Sedangkan stuktur politik informal adalah struktur yang mampu mempengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan, menerjemahkan mengonversikan tuntutan, dukungan, dan masalah tertentu yang berhubungan dengan kepentingan umum. Artinya struktur politik informal disini merupakan sebuah struktur yang mengatur hubungan di luar masyarakat. Jadi struktur yang dibangun disini untuk meelaborasikan antara segala sesuatu yang ada dimasyarakat dengan segala sesuatu yang ada diluar masyarakat. Sehingga diharapkan dengan strutur seperti ini dapat tercipta pembaruan-pembaruan dari luar untuk dapat dikenalkan dengan masyarakat yang ada.
Struktur Politik Formal
Dalam sistem politik, struktur dibedakan atas tiga jenis, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana hal tersebut merupakan bagian dari trias politika. Namun banyak negara yang belum menggunakan struktur sistem politik yang demikian. Bahkan dalam negara demokrasi modern, mereka cenderung membagi kekuasaan dibandingkan dengan memisahkan kekuasaan yang ada. Menurut yang diajarkan Jhon Locke(1632-1704) dan Montesqieu (1689-1755), mereka membagi kekuasaan dalam tiga klasifikasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan federatif. Eksekutif disini ditugaskan sebagai badan yang membuat segala jenis peraturan dan perundang-undangan yang ada. Legislatif disini ditugaskan sebagai badan yang menjalankan segala jenis peraturan dan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh eksekutif sebelumnya.
Sedangkan federatif disini ditugaskan untuk mengawasi jalannya peraturan atau perundang-undangan yang sudah di buat oleh eksekutif dan dijalankan oleh legislatif. Sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sudah disepakati sebelumnya oleh aturan yang dibuat. Namun dalam perjalannya, akhirnya Montesqieu menyempurnakan jenis kekuasaan tersebut dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yudikatif disini tetap memililiki peranan atau tugas yang sama dengan federatif dulunya, yaitu sebagai badan yang mengawasi jalannya perundanag-undangan atau peraturan yang sudah di buat oleh eksekutif dan dijalankan oleh legislatif. Akan tetapi, dalam undang-undang dasar 1945, ajaran trias politika ini tidak disebutkan didalamnya. Namun jika di lihat dalam pembagian kekuasaan di Indonesia, secara tidak langsung Indonesia menganut sistem kekuasaan dari trias politika.
Pemerintahan dan Birokrasi (Eksekutif)
Menurut Buku Sahya Anggara (2013:48), dalam sistem politik, pemerintahan dan birokrasi merupakan struktur penting karena menyangkut pembuatan kebijakan dan implementasi kebijakan. Dalam segala kebijakan yang dibuat, eksekutif juga dibantu dengan legislatif, selaku yang menjalankan segala jenis kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh eksekutif. Dalam negara, sering terdengar istilah politik eksekutif. Politik eksekutif ini terdiri dari berbagai tingkatan, dimana tiap tingakan memiliki fungsi dan peranannya masing-masing, seperti presiden, para kabinet presiden, perdana mentri, dan sebagainya. Mereka semua merupakan bagian-bagian dari eksekutif. Jika di lihat dari negara Indonesia. Salah satu contoh adalah perbedaan ketika era reformasi dan orde baru.
Dimana ketika era reformasi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Dimana MPR disini bisa dikatakan sebagai salah satu pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di Indonesia. Bahkan bisa dikatakan alasan presiden Soeharto bisa menjabat.
Sedangkan federatif disini ditugaskan untuk mengawasi jalannya peraturan atau perundang-undangan yang sudah di buat oleh eksekutif dan dijalankan oleh legislatif. Sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sudah disepakati sebelumnya oleh aturan yang dibuat. Namun dalam perjalannya, akhirnya Montesqieu menyempurnakan jenis kekuasaan tersebut dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yudikatif disini tetap memililiki peranan atau tugas yang sama dengan federatif dulunya, yaitu sebagai badan yang mengawasi jalannya perundanag-undangan atau peraturan yang sudah di buat oleh eksekutif dan dijalankan oleh legislatif. Akan tetapi, dalam undang-undang dasar 1945, ajaran trias politika ini tidak disebutkan didalamnya. Namun jika di lihat dalam pembagian kekuasaan di Indonesia, secara tidak langsung Indonesia menganut sistem kekuasaan dari trias politika.
Pemerintahan dan Birokrasi (Eksekutif)
Menurut Buku Sahya Anggara (2013:48), dalam sistem politik, pemerintahan dan birokrasi merupakan struktur penting karena menyangkut pembuatan kebijakan dan implementasi kebijakan. Dalam segala kebijakan yang dibuat, eksekutif juga dibantu dengan legislatif, selaku yang menjalankan segala jenis kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh eksekutif. Dalam negara, sering terdengar istilah politik eksekutif. Politik eksekutif ini terdiri dari berbagai tingkatan, dimana tiap tingakan memiliki fungsi dan peranannya masing-masing, seperti presiden, para kabinet presiden, perdana mentri, dan sebagainya. Mereka semua merupakan bagian-bagian dari eksekutif. Jika di lihat dari negara Indonesia. Salah satu contoh adalah perbedaan ketika era reformasi dan orde baru. Dimana ketika era reformasi, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Dimana MPR disini bisa dikatakan sebagai salah satu pemegang kekuasaan tertinggi yang ada di Indonesia. Bahkan bisa dikatakan alasan presiden Soeharto bisa menjabat selama kurang lebih 32 tahun, karena anggota-anggota MPR yang ada merupakan orang-orang yang memiliki hubungan politik yang lebih dengan presiden Soeharto. Sehingga dalam hal ini masyarakat tidak bisa berbuat banyak dalam penentuan negara Indonesia. Puncaknya adalah ketika peristiwa reformasi yang akhirnya menggulingkan pemerintahan presiden Soeharto. Berbeda dengan era orde baru. Dimana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara lebih demokratis, yaitu penentuan berada di tangan rakyat. Bahkan presiden dan wakil presiden juga bisa kapan saja diberhentikan oleh MPR bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Lembaga Legislatif
Ketika era Soeharto, lembaga legislatif ini merupakan salah satu lembaga yang bisa mengesahkan. Namun ketiak orde baru, lembaga legislatif ini tidak hanya sebagai lembaga yang mengesahkan, namun juga sekaligus sebagai lemabaga yang bisa mengawasi dari pembuatan kebijakan yang ada. Perubahan lainnya terletak dari partai politik yang masuk ke dalam DPR. Dimana ketika era Soeharto hanya terdapat tiga partai politik yang berada dalam DPR, sedangkan setelah orde baru terdapat kurang lebih lima partai politik yang turut andil dalam DPR. Namun perubahan tersebut tidak dibarengi oleh kinerja yang memuaskan. Banyak pengamat yang masih menganggap bahwa kinerja dari DPR kurang lebih ingin memenuhi kebutuhan pribadinya atau kebutuhan partai yang dibawa dibandingkan dengan memenuhi kebutuhan rakyat.
Lembaga Peradilan (Yudikatif)
Dalam lembaga peradilan, salah satu lembaganya adalah Mahkamah Agung. Dimana salah satu tugasnya adalah memutuskan perkara berdasarkan undang-undang dasar 1945. Dalam UUD 1945, ada beberapa pasal yang menjelaskan tugas dari Mahkamah Agung sendiri. Namun pandangan masyarakat terlebih pada undang-udang atau hukum yang ada di Indonesia, malah sebaliknya dengan tugas yang sudah ada dalam UUD 1945. Penyelewengan kekuasaan yang terjadi oleh Mahakamah Agung juga tidak sedikit. Banyak yang beranggapan bahwa putusan-putusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung kurang lebih tergantung dari kepentingan-kepentingan kekuasaan bukan berdasarkan UUD 1945.
Stuktur Politik Informal
Partai Politik
Menurut Buku Sahya Anggara (2013:53), partai politik merupakan salah satu ciri dari politik yang modern, bahkan tidak bisa di pisahkan dengan sistem politik, baik yang menganut sistem demokrasi ataupun yang sistem otoriter. Dimana partai politik merupakan sebuah wadah untuk menghimpun berbagai jenis aspirasi-aspirasi yang ada dimasyarakat untuk nantinya disampaikan kepada negara. Dengan adanya partai politik ini diharapkan, hubungan antara masyarakat dengan negara menjadi lebih dekat.
Menurut buku Sahya Anggara (2013:54), dalam sistem politik yang demokrasi, partai politik bisanya melaksanakan empat fungsi, yaitu: Pertama, sarana komunikasi politik. Partai politik disini harus menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Dimana segala jenis aspirasi masyarakat harus di himpun dan kemudian disampaikan kepada negara. Begitu juga dengan segala jenis kebijakan yang dibuat negara, partai politik juga harus membantu negara dalam menyebarkan kebijakan kepada masyarakat umum. Kedua, sarana sosialisasi politik. Dalam partai politik, bisanya terdapat tujuan, cita-tita yang sama. Dimana tujuan utamanya adalah melaksanakan kebijakan-kebijakan partai dalam sistem politik. Sehingga disini partai politik bertugas untuk mensosialiasikan segala jenis kebijakan yang sudah disatukan dengan program kerja kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat memilih ataupun mendung partai tersebut. Ketiga, sarana rekrutmen politik. Dalam mendapatkan kekuasaan penuh, partai politik harus memiliki pemimpin yang mampu membawa partai politik mendapatkan kekuasaan penuh dalam sistem politik. Keempat, sarana pengatur konflik. Sebagai partai politik harus bisa menjadi pihak ketiga ketika terjadinya konflik antara masyarakat dengan negara.
Struktur Politik Informal Diluar Partai Politik
Menurut Buku Sahya Anggara (2013:57), struktur-struktur politik informal, seperi media massa, kelompok berbasis agama, LSM atau NGO, dan asosiasi profesi telah menunjukkan eksistensinya dalam sistem politik setelah kurang lebih selama 32 tahun mendapatkan tekanan dari pemerintah. Struktur politik informal ini hadir karena struktur politik informal lain dalam hal ini partai politik tidak bisa mengawasi segala jenis kebijakan yang merugikan masyarakat. Sehingga kehadiran struktur politik informal ini sangat diperlukan ketika partai politik tidak lagi memihak kepada masyarakat.
Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia
Sistem politik pada hakikatnya mengandung makna suatu totalitas unsur yang saling berkegantungan dalam suatu himpunan yang secara ideal berorientasi pada suatu tujuan (goal). Secara teoritis sistem politik merupakan sebagai salah satu sub sistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem sosial. Dengan begitu, berarti dalam bekerjanya, sistem politik tidak bekerja dalam situasi yang vakum melainkan dalam situasi yang dinamis berkaitan dengan sub-sistem lainnya seperti budaya, ekonomi, komunikasi, dan sistem lainnya. Sedangkan secara terminologis, sistem politik sendiri pada hakikatnya terdiri dari unsur-unsur yang terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu supra struktur dan infra sturktur.
Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, sektor politik pemerintahan (political suprastructures, surface structures, govermental sphere, formal political machines), atau pihak-pihak yang langsung terlibat dalam penyelengaraan kehidupan Negara. Pihak yang demikian, tercatat terdiri dari lembaga Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri), Legislatif (MPR, DPR , serta DPD), dan Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial), serta lembaga-lembaga lain seperti kepolisian dan lain sebagainya.
Infrastruktur politik berarti struktur politik masyarakat/rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat/rakyat (political infrastructures subsets, socio-political sphere), dengan kata lain pihak-pihak yang tidak atau tidak langsung terlibat dalam penyelengaraan kehidupan Negara. lembaga-lembaga seperti ini diantaranya adalah LSM, Parpol, dan Media massa.
Suatu sistem politik pasti mempunyai fungsi bagi sistem politik itu sendiri dan fungsi ini dijalankan oleh struktur politik itu tadi. Fungsi tersebut terbagi menjadi dua yaitu fungsi in put dan fungsi out put. Yang termasuk diperankan fungsi in put adalah fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Sosialisasi dan rekrutmen politik;
2) Artikulasi kepentingan;
3) Agregasi (pengelompokan) kepentingan;
4) Komunikasi politik. Sementara fungsi out put diperankan oleh fungsi sistem politik dalam tataran fungsi
5) Pembuatan peraturan;
6) Penerapan peraturan
7) pengawasan peraturan.
Pemeranan fungsi sistem politik tadi, baik pada fungsi in put maupun fungsi out put, secara fisik itu dilakukan oleh struktur politik yang terdapat dalam suatu sistem politik. Maka pemenuhan tugas dan tujuan masing-masing berbeda pula. Struktur politik tersebut, dalam sistem politik dibedakan menjadi dua yaitu infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
No comments:
Post a Comment