Fungsi dan Tujuan Sosiologi Hukum

Fungsi dan Tujuan Sosiologi Hukum
Menurut Esmi Warassih, antara ilmu sosial dan ilmu hukum memang memiliki hubungan yang saling melengkapi dan berpengaruh satu sama lain, sehingga perbedaan fungsi keduanya tidak terlalu menonjol. Oleh sebab itu, ada beberapa fungsi dan tujuan sosiologi hukum bagi masyarakat sosial secara umum, beberapa diantaranya seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
Fungsi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam mengkaji keberlangsungan hukum dalam kehidupan masyarakat sosial memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Memahami Pengertian Hukum Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dengan ilmu sosial dalam ilmu hukum maka dapat membantu memperjelas pengertian dari hukum itu sendiri. Oleh sebab itu sosiologi hukum berfungsi untuk membantu memahami pengertian hukum yang kurang jelas dalam kehidupan masyarakat sosial. Sosiologi hukum dapat menggunakan konkret terhadap kaidah-kaidah hukum dalam masyarakat, terutama hukum yang tertulis sebagai suatu pedoman kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat paham akan adanya hukum dalam kehidupannya
  2. Memahami Perkembangan Hukum Positif Selain berfungsi untuk memahami pengertian hukum, sosiologi hukum juga berfungsi untuk memahami dan mengetahui adanya perkembangan hukum positif dalam kehidupan masyarakat sosial. Artinya bahwa, sosiologi hukum dapat membantu memahami mengapa manusia bersikap patuh terhadap hukum yang berlaku, maupun mengapa manusia gagal dalam mematuhi hukum yang ada. Termasuk pula didalamnya mengenai beberapa faktor-faktor sosial hingga faktor yang memperngaruhi kesadaran hukum yang berpengaruh didalamnya.
  3. Mengetahui Efektifitas Hukum dalam Masyarakat Fungsi sosiologi hukum yang selanjutnya adalah mampu memberikan pengetahuan mengenai efektifitas hukum dalam masyarakat, artinya bahwa sosiologi hukum mampu memberikan kemampuan-kemampuan dalam mengadakan suatu analisis terhadap efektifitas hukum yang diberlakukan didalam masyarakat. Hal tersebut dapat terlaksana sebagai suatu pengendalian sosial, sebagai suatu sarana untuk mengubah kehidupan masyarakat, maupun sebagai suatu sarana untuk mengatur adanya interaksi dan hubungan sosial dalam masyarakat dengan tujuan untuk mencapai suatu keadaan atau kehidupan sosial tertentu yang diharapkan dan disepakati bersama.
    1. Membantu Mengevaluasi Efektifitas Hukum dalam Masyarakat
    Setelah dapat berfungsi untuk mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat, kemudian sosiologi hukum mampu memberikan kemungkinan serta kemampuan-kemampuan untuk dapat melakukan suatu evaluasi terhadap efektifitas hukum yang berlaku tersebut di dalam masyarakat. Kemungkinan  tersebut yang kemudian berpengaruh terhadap adanya perubahan hukum dalam keberlangsungan hidup masyarakat.
    1. Memberikan Dasar terhadap Pemahaman Undang-Undang
    Sosiologi hukum juga berfungsi untuk memberikan penjelasan lebih dalam mengenai suatu dasar terbaik untuk dapat lebih memahami atau mengerti Undang-Undang yang berlaku dibandingkan dengan memahami hukum alam dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran terhadap segala hukum atau aturan yang benar-benar perlu dipatuhi dan berlaku dalam masyarakat.
    1. Memberikan Pemahaman Hukum dalam Konteks Sosial
    Dalam memahami hukum dalam konteks sosial dapat diperoleh melalui adanya ilmu kajian sosiologi hukum. Dimana sosiologi hukum memberikan pemahaman mengenai kedudukan serta peran dan hubungannya dalam konteks sosial. Banyak sekali contoh yang dapat diambil dalam fungsi ini, salah satunya adalah adanya beberapa hukum yang terbentuk dalam kehidupan masyarakat sosial, seperti adanya Hukum Waris.
    1. Membantu Merumuskan Kaidah Hukum ‘
    Dengan adanya sosiologi hukum maka dapat membantu dalam perumusan kaidah-kaidah hukum yang disesuaikan dengan kondisi sosial atau kondisi masyarakat yang sebenarnya. Sebagai contoh seperti dapat merumuskan berbagai macam aturan atau hukum tertulis dengan bahasa-bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mudah memahami aturan atau hukum yang diberlakukan tersebut. Selain itu, dengan sosiologi hukum maka aturan atau hukum yang dirumuskan juga dapat memiliki dasar sosial yang kuat.
    1. Mengkontruksikan Fenomena Hukum dalam Masyarakat
    Melalui sosiologi hukum, maka berbagai macam fenomena-fenomena hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat sosial dapat diketahui, sehingga dapat dilakukan evaluasi terhadapnya. Dengan mengetahui fenomena-fenomena hukum yang ada, maka para pembuat aturan atau hukum bagi masyarakat dapat merumuskan atau mengetahui apa yang harus dilakukan selanjutnya bagi kebaikan kehidupan masyarakat sosial.
    1. Membantu Memetakan Masalah Sosial dalam Masyarakat
    Sosiologi hukum juga dapat berfungsi untuk membantu memetakan masalah-masalah sosial yang terjadi yang disesuaikan atau berhubungan dengan adanya penerapan hukum dalam masyarakat. Dimana semakin banyak perubahan sosial terjadi maka semakin besar pula berbagai macam contoh masalah sosial hadir dalam kehidupan masyarakat.
    Itulah beberapa fungsi sosiologi hukum bagi kehidupan masyarakat sosial. Selain fungsi-fungsi tersebut, sosiologi hukum juga memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, apa saja tujuan tersebut? simak penjelasan berikut ini.
    Tujuan Sosiologi Hukum
    Adanya fungsi-fungsi sosiologi hukum pasti berlangsung untuk mencapai tujuan didalamnya, tujuan dari sosiologi hukum sendiri adalah untuk mengetahui perkembangan gejala-gejala atau fenomena-fenomena yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan berlakunya hukum atau aturan yang mengikat para anggota masyarakat itu sendiri. Hal ini juga dimaksudkan agar gejala-gejala yang terjadi tersebut, terutama yang mengarah pada hal negatif dapat diminimalisir menggunakan kajian ilmu sosiologi hukum tersebut. Sejak lahir, setiap manusia memang sudah menjadi bagian dari makhluk sosial yang tidak akan dapat hidup sendiri, sehingga untuk menciptakan suatu kehidupan bersama yang damai dan memang diharapkan maka kesadaran antara satu manusia dengan manusia yang lainnya menjadi hal yang sangat penting. Oleh sebab itulah, sosiologi hukum hadir untuk membantu membangun kesadaran antar manusia sebagai seorang makhluk sosial yang hidup bersama dan selalu terikat dengan hukum atau aturan yang berlaku didalamnya.
    Sosiologi hukum juga bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena-fenomena hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, artinya bahwa sosiologi hukum akan menitikberatkan pada bagaimana suatu hukum yang berlaku melakukan interaksi didalam masyarakat. Dimana kondisi tersebut sangat berpengaruh pula terhadap adanya perubahan hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, yang mana juga dipengaruhi adanya hubungan antara perubahan sosial pada masyarakat. Artinya bahwa, tujuan sosiologi hukum juga untuk menekankan terhadap adanya kondisi-kondisi sosial yang memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan hukum, seperti perubahan sosial berpengaruh terhadap perubahan hukum, dan perubahan hukum yang juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sosial.
    Itulah beberapa tujuan sosiologi hukum dalam masyarakat sosial, dimana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka sosiologi hukum harus menjalankan fungsinya yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikian penjelasan mengenai fungsi dan tujuan sosiologi hukum bagi masyarakat sosial, dimana sosiologi hukum memiliki kedudukan yang penting dalam memahami keberlangsungan hubungan antara hukum atau aturan yang berlaku dengan kehidupan masyarakat sosial.

No comments:

Post a Comment

Kepercayan, sistem pemerintahan Bangsa inca, Bangsa Maya, bangsa Aztec dan peradaban india kuno

1   Kepercayaan dan sistem pemerintahan Bangsa Inca, bangsa maya dan bangsa Aztec Kepercayaan Bangsa Inca: Masyarakat Inca perca...