A. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan
kamus umum bahasa Indonesia,kata sistem di artikan sebagai susunan
kesatuan-kesatuan yg masing masing tdk berdiri sendiri-sendiri,ttpi berfungsi
membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Beberapa pendapat mengenai sistem
antara lain:
1.
PRAJUDI: SISTEM ADALAH
suatu jaringan prosedur-prosedur yg berhubungan satu sama lain menurut skema/pola yg bulat untuk
menggerakan suatu fungsi yg utama dari suatu usaha/urusan.
2.
WJS POERWADAMINTA: SITEM ADALAH kelompok bagian-bagian alat yg bekerja bersama-sama untuk
melakukan suatu maksud.
3.
SUMANTRI : Sekelompok bagian-bagian yg bekerja bersama-sama untuk melakukan maksud.
Dalam sistem terdapat unsur-unsur yg meliputi:
-seperangkat
komponen elemen,bagian;
-saling berkaitan
dan tergantung;
-kesatuan
berkaitan dan tergantung;
-memiliki
peranan dan tujuan tertentu.
MENURUT OFFE,Pemerintahan merupakan hasil tindakan
administratif dlm berbagai bidang.PEMERINTAHAN DAPAT DIARTIKAN DLM ARTI
SEMPIT DAN LUAS ANTARALIN:
-
DALAM arti sempit,pemerintah adalah suatu pemerintah yg
berdaulat sebagai/lembaga yg mempunyai
wewenang melaksanakan kebijakan negara yg terdiri atas presiden,wakil
presiden,dan para mentri.
-
DALAM ARTI LUAS ,Pemerintah yg berdaulat sebagai gabungan
semua badan/lembaga kenegaraan yg berkuasa
dan memerintah di wilayah
suatu negara meliputi
badan eksekutif,legislatif,dan yudikatif.
SECARA UMUM SISTEM
PEMERINTAHAN DI BAGI MENJADI 3,YAITU;
1. Sistem
pemerintahan presidensial.
2. Sistem
pemerintahan parlementer.
3. Sistem
pemerintahan semi presidensial.
CIRI-CIRI Sistem pemerintahan parlementer adalah:
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuasaan
eksekutif.
2. Perdana
mentri sebagai pemegang kekuasaan aksekutif/pemerintahan memimpin dewan mentri.
3. Mentri-mentri
bertanggung jawab ke pd parlemen,artinya kabinet harus mendapat kepercayaan
dari lembaga legislatif.
4. Bila
progam kebijakan kabinet dianggap menyimpang/gagal anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tdk percaya ke pada pemerintah
5. Kedudukan
kepala negara hanya sebagai lembaga yg menjalankan kegiatan-kegiatan di luar
pengelolaan kebijakan pemerintahan.
Lembaga-lembaga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat:
-. MPR(Majelis
Pemusyawaratan)
- DPR(Dewan
Pewarkilan Rakyat)
- DPD(Dewan
Perwakilan Daerah)
- Presiden
- MA(Mahkamah
Agung)
- MK(Mahkamah
Kontitusi)
- KY(Komisi
Yudisisal)
- BPK(Badan
Pemeriksa Keuangangan)
- KPU(Komisi
Pemilihan Umum)
No comments:
Post a Comment