ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
garis garis besar ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menurut UU NO.4 TH 2004 yang di hubungkan dengan beberapa perundang perundangan yg terkait adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
2. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yg di serahkan ke pada badan badan peradilan.
3. Semua peradilan di indonesia adalah peradilan negafra yg menerapkan dan mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.
4. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhan yang maha esa serta dilakukan secara sederhana,cepat dan biaya ringan.
5. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang,kecuali dalam hal hal yg trsebut dalam UUD.
6. Peradilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang.
7. Tak seorangpun dapat dijatuhkan pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yg sah menurut UU.
8. Tak seorangpun dapat ditahan,ditangkap,dituntut,disidang selain ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.
9. Setiap orang yang di sangka.ditangkap,ditahan,dituntut wajib dianggap tak bersalah atau asas praduga tak bersalah.
10. Seorang yang di tangkap,dituntut,ditahan,diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
garis garis besar ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menurut UU NO.4 TH 2004 yang di hubungkan dengan beberapa perundang perundangan yg terkait adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
2. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yg di serahkan ke pada badan badan peradilan.
3. Semua peradilan di indonesia adalah peradilan negafra yg menerapkan dan mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.
4. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhan yang maha esa serta dilakukan secara sederhana,cepat dan biaya ringan.
5. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang,kecuali dalam hal hal yg trsebut dalam UUD.
6. Peradilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang.
7. Tak seorangpun dapat dijatuhkan pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yg sah menurut UU.
8. Tak seorangpun dapat ditahan,ditangkap,dituntut,disidang selain ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah.
9. Setiap orang yang di sangka.ditangkap,ditahan,dituntut wajib dianggap tak bersalah atau asas praduga tak bersalah.
10. Seorang yang di tangkap,dituntut,ditahan,diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
11. MA berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah dari UU atas alasan
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
12.
Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukumnya kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan
mengadilinya.
13.
Pengadilan memeriksa dan memutuskan dengan sekurang kurangnya tiga
hakim,kecuali jika UU menentukan lain.
14.
pengadilan memrikasa dan memutus perkara pidana dengan hadirnya tertuduh/terdakwa.
15.
pengadilaqn untuk umum,seperti peradila tentang keasusilaan dan pengadilan
anak.
16.
semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuasaan hukum apabila
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
No comments:
Post a Comment